Syarat Perseroan Terbatas Menjadi Perusahaan Publik.
April 19, 2009 Tinggalkan Komentar
Sebuah Perusahaan dapat menjual sahamnya kepada masyarakat umum atau lebih tepatnya menarik modal tambahan dari publik untuk tujuan pengembangan perusahaaan.
Misalkan : PT. Mulia Tehnik Makmur tumbuh secara signifikan sampai skala tertentu, dapat mengambil langkah mencari mudal usaha lagi dalam jumlah besar dengan menerbitkan saham dan menjualnya kepada publik. Strategi ini dikenal dengan istilah “Go Public”.
Untuk menjadi perusahaan publik, tentu saja ada banyak syarat yang harus dipenuhi. Antara lain secara garis besar :
- Perusahaan merupakan badan hukum yang sah dan telah mentaati peraturan pemerintah selama ini, termasuk mengantongi izin usaha, izin domisili, membayar pajak, dll
- Perusahaan telah mencapai skala usaha tertentu atau relatif cukup besar yang menyangkut perputaran uang lebih dari ratusan miliar rupiah. Hal ini dapat dibuktikan misalnya Kapasitas produksi, aktualisasi pesanan yang diterima, jumlah aset, nilai penjualan konkret, dll.
- Perusahaan menunjukan kinerja yang baik berdasarkan bukti-bukti konkrit yang diperlihatkan dalam bentuk berbagai materi. Misalnya laporan keuangan, neraca, pencatatan positif rekening dibank, dll.
- Perusahaan harus Untung, harus!, masa mau bangrut cari suntikan modal dari publik.
Perusahaan sudah diaudit dan dinyatakan sehat oleh auditor publik. - Perusahaan tidak melanggar aturan Departemen Tenaga Kerja dalam pengelolaan sumber daya manusia.
- Perusahaan taat membayar pajak,
- Mempunyai reputasi baik, serta bermasa depan cemerlang.
- Ada pihak yang memberi jaminan terhadap perusahaanyang akan go public, yaitu sebuah institusi legal yang direstui Bapepam ( Badan Pengawas Pasar Modal)
Perlu diingat, meskipun semua perusahaan yang go public layak dianggap sehat, namun hendaknya memperhatikan usia dan reputasi sebuah perusahaan sebelum membeli sahamnya. Ada perusahaan publik yang sahamnya langsung “nyungsep”padahal belum lama masuk bursa atau kemudian merugi.
Thanks for Commeting